Sebagian besar (kalau bukan hampir semua) kejadian pembobolan rekening bank terjadi dengan keterlibatan orang dalam, sekecil apapun itu. Keterlibatan ini bisa berupa suatu kesengajaan untuk meraih keuntungan pribadi, atau kelalaian yang dilindungi dengan sistem atau ditutup-tutupi, atau suatu kelemahan pada sistem yang dibiarkan. Oleh karena itu saya sangat setuju apabila Bank Indonesia memerintahkan bank yang lalai sekecil apapun untuk mengganti kerugian nasabah yang rekeningnya dibobol. Dan harus ada lembaga yang bisa membantu nasabah untuk membuktikan kelalaian bank ini.